Hadist Tentang Lingkungan

Hadist Tentang Lingkungan



   HADITS TENTANG LARANGAN MENELENTARKAN LAHAN
Hadits
حَدَثَنَا عَبْدِ اللهِ بْنُ مُوْسَى: أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِي، عَنْ عَطَاءِ، عَنْ جَابِرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانُوْا يَزْرَعُوْنَهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ، فَقَالَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا، أَوْ لِيَمْنَحْهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.(رواه البخارى)
Terjemah:
“Hadits dari Abdullah bin Musa, mengabarkan Auza’i dari ‘Athai dari Jabir ra. berkata:Mereka biasa memberikan lahan untuk dikelola dengan imbalan 1/3, ¼ dan 1/2 , maka Nabi SAW. bersabda: “Barang siapa memiliki lahan, maka hendaklah ia tanami atau ia serahkan kepada  saudaranya (untuk dimanfaatkan), apabila ia enggan melakukannya, maka hendaklah menahan (tetap memiliki) tanah itu”.” (HR. Bukhori)
Maksud/Isi kandungan
Hadits di atas mengandung pengertian bahwa seseorang yang memiliki lahan haruslah memanfaatkannya sebagaimana mestinya, apabila tidak bisa memanfaatkannya maka akan lebih baik jika diserahkan kepada saudaranya atau orang lain yang lebih bisa memanfaatkan lahan tersebut. Tetapi jika orang tersebut tidak merelakan lahannya untuk dikerjakan oleh saudaranya atau pun orang lain maka ia harus memanfaatkannya dengan baik dan tidak menelantarkannya.
Pendapat para ulama
Al-Muhallab menyimpulkan bahwa barangsiapa menanam di tanah orang lain, maka tanaman itu untuk orang yang menanam dan dia berhak meminta kepada pemilik tanah untuk memberikan upah bagi pekerjaan seperti itu.
B.       HADITS TENTANG PENANAMAN POHON ADALAH LANGKAH TERPUJI
Hadits
حَدَثَنَا قَتِيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٌ: حَدَثَنَا أَبُوْ عَوَانَة وَحَدَثَنِيْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ اْلمُبَارَكَ: حَدَثَنَا أَبُوْ عَوَانَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيْمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ وَقَالَ لَنَا مُسْلِمٌ: حَدَّثَنَا أَبَانُ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ: حَدَّثَنَا أَنَسٌ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخارى)
Terjemah
“Hadits dari Qatibah ibn Sa’id, hadits dari Abu ‘Awanah dan hadits ‘Abdur Rahman ibn Mubarak, hadits dari Abu ‘Awanah, dari Qatadah dari Anas ra. berkata: Rosulullah SAW. bersabda: “Tidaklah seorang musim menanam tanaman atau menumbuhkan tunbuhan lalu tumbuhan itu di makan oleh burung, manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
Berkata seorang muslim kepada kami, Aban telah menceritakan kepada kami, Qatadah telah menceritakan kepada kami, Anas telah menceritakan kepada kami dari Rosulullah Saw.
Isi kandungan
Hadits diatas mengandung pengertian bahwa betapa mulianya orang yang menanam pohon atau mengadakan reboisasi. Walaupun seolah-olah itu pekerjaan yang sepele tetapi sebenarnya sangat besar manfaatnya, misalnya dari hasil tanaman tersebut ia dapat memberi makan hewan juga manusia jika tanaman yang ia tanam itu menghasilkan makanan, selain itu juga kalau hasil tanamannya berupa pepohonan yang besar seperti yang ada di hutan-hutan akan sangat bermanfaat atas kelestarian air. Karena akar-akar dari pohon itu dapat menyerap air sehimgga dapat menhghasilkan sumber air.
Selain itu Allah juga telah menjelaskan dalam firmannya:
QS. Al-Baqarah: 204-205
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (٤٠٢) 
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ (٥٠٢)
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”[4]
Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.
Penghijauan merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini. Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya 
HADITS TENTANG LARANGAN BUANG AIR KECIL PADA AIR YANG TENANG
Hadits

حَدَثَنَا اَبُوْ الْيَمَاِن قَالَ أَخْبَرَناَ شُعَيْبٌ قَالَ اَخْبَرَنَا اَبُوْ الزِّنَادِ اَنَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمَزُ الَاعْرَجَ حَدَثَهُ اَنَّهُ سَمِعُ أَبَا هُرَيْرَةَ اَنَّهُ سَمِعُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ السَّبِقُوْنَ وَ بِاِسْنَادِهِ قَالَ لَا يَبُوْ لَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لَا يَجْرِى ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ ( رواه البخارى)
Terjemah
“Hadits dari Abu Yaman berkata telah mengabarkan kepada kami Syu’aib mengabarkan kepada kami Abu Az-zinadi bahwa sesungguhnya Abdur Rahman ibn  Hurmaz al-a’raja dalam haditsnya bahwasanya beliau mendengar dari Abu Hurairah bahwa beliau mendengar Rosulullah SAW. bersabda kepada kami orang-orang terdahulu dan orang-orang yang akhir dalam sanadnya: “Jangan sekali-kali salah seorang di  antara kamu kencing dalam air yang diam (menggenang) yang tidak mengalir kemudian seseorang mandi di dalamnya”.”
Isi kandungan
Hadits diatas mengandung pengertian bahwa kita dilarang buang air kecil pada air yang menggenanng karena air kencing tersebut akan menjadikan najis dan membuat air menjadi mubadzir karenaair itu sudah tidak bisa digunakan lagi. 

UNEJ (Universitas jember)
Pendidikan Biologi Universitas Jember
HMP Lumba-Lumba Biologi Universitas Jember

animasi bergerak gif