HADITS TENTANG LARANGAN MENELENTARKAN LAHAN
Hadits
حَدَثَنَا عَبْدِ
اللهِ بْنُ مُوْسَى: أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِي، عَنْ عَطَاءِ، عَنْ جَابِرْ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانُوْا يَزْرَعُوْنَهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ،
فَقَالَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا،
أَوْ لِيَمْنَحْهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.(رواه البخارى)
Terjemah:
“Hadits dari Abdullah bin Musa, mengabarkan Auza’i dari ‘Athai dari
Jabir ra. berkata:Mereka biasa memberikan lahan untuk dikelola dengan imbalan
1/3, ¼ dan 1/2 , maka Nabi SAW. bersabda: “Barang siapa memiliki lahan, maka
hendaklah ia tanami atau ia serahkan kepada
saudaranya (untuk dimanfaatkan), apabila ia enggan melakukannya, maka
hendaklah menahan (tetap memiliki) tanah itu”.” (HR. Bukhori)
Maksud/Isi kandungan
Hadits di atas
mengandung pengertian bahwa seseorang yang memiliki lahan haruslah
memanfaatkannya sebagaimana mestinya, apabila tidak bisa memanfaatkannya maka
akan lebih baik jika diserahkan kepada saudaranya atau orang lain yang lebih
bisa memanfaatkan lahan tersebut. Tetapi jika orang tersebut tidak merelakan
lahannya untuk dikerjakan oleh saudaranya atau pun orang lain maka ia harus
memanfaatkannya dengan baik dan tidak menelantarkannya.
Pendapat para ulama
Al-Muhallab
menyimpulkan bahwa barangsiapa menanam di tanah orang lain, maka tanaman itu
untuk orang yang menanam dan dia berhak meminta kepada pemilik tanah untuk
memberikan upah bagi pekerjaan seperti itu.
B.
HADITS
TENTANG PENANAMAN POHON ADALAH LANGKAH TERPUJI
Hadits
حَدَثَنَا قَتِيْبَةُ
بْنُ سَعِيْدٌ: حَدَثَنَا أَبُوْ عَوَانَة وَحَدَثَنِيْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ اْلمُبَارَكَ:
حَدَثَنَا أَبُوْ عَوَانَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ
غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيْمَةٌ،
إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ وَقَالَ لَنَا مُسْلِمٌ: حَدَّثَنَا أَبَانُ: حَدَّثَنَا
قَتَادَةُ: حَدَّثَنَا أَنَسٌ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(رواه البخارى)
Terjemah
“Hadits dari Qatibah ibn Sa’id, hadits dari Abu ‘Awanah dan hadits
‘Abdur Rahman ibn Mubarak, hadits dari Abu ‘Awanah, dari Qatadah dari Anas ra.
berkata: Rosulullah SAW. bersabda: “Tidaklah seorang musim menanam tanaman atau
menumbuhkan tunbuhan lalu tumbuhan itu di makan oleh burung, manusia atau hewan
ternak, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
Berkata seorang muslim kepada kami, Aban telah menceritakan kepada
kami, Qatadah telah menceritakan kepada kami, Anas telah menceritakan kepada
kami dari Rosulullah Saw.
Isi kandungan
Hadits diatas
mengandung pengertian bahwa betapa mulianya orang yang menanam pohon atau
mengadakan reboisasi. Walaupun seolah-olah itu pekerjaan yang sepele tetapi
sebenarnya sangat besar manfaatnya, misalnya dari hasil tanaman tersebut ia
dapat memberi makan hewan juga manusia jika tanaman yang ia tanam itu
menghasilkan makanan, selain itu juga kalau hasil tanamannya berupa pepohonan
yang besar seperti yang ada di hutan-hutan akan sangat bermanfaat atas
kelestarian air. Karena akar-akar dari pohon itu dapat menyerap air sehimgga dapat
menhghasilkan sumber air.
Selain itu Allah juga telah menjelaskan dalam firmannya:
QS. Al-Baqarah: 204-205
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ
عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (٤٠٢)
وَإِذَا
تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ (٥٠٢)
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang
ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada
Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling
keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk
mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak,
dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”[4]
Seorang
muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa
Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan
hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu
diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka
kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil
tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.
Penghijauan
merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia
dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam
oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi
naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa
dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa
mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi
orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan
angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih
banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di
lembaran sempit ini. Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI, maka tak
heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya
HADITS
TENTANG LARANGAN BUANG AIR KECIL PADA AIR YANG TENANG
حَدَثَنَا اَبُوْ الْيَمَاِن قَالَ أَخْبَرَناَ شُعَيْبٌ قَالَ اَخْبَرَنَا اَبُوْ الزِّنَادِ اَنَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمَزُ الَاعْرَجَ حَدَثَهُ اَنَّهُ سَمِعُ أَبَا هُرَيْرَةَ اَنَّهُ سَمِعُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ السَّبِقُوْنَ وَ بِاِسْنَادِهِ قَالَ لَا يَبُوْ لَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لَا يَجْرِى ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ ( رواه البخارى)
Hadits
حَدَثَنَا اَبُوْ الْيَمَاِن قَالَ أَخْبَرَناَ شُعَيْبٌ قَالَ اَخْبَرَنَا اَبُوْ الزِّنَادِ اَنَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمَزُ الَاعْرَجَ حَدَثَهُ اَنَّهُ سَمِعُ أَبَا هُرَيْرَةَ اَنَّهُ سَمِعُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ السَّبِقُوْنَ وَ بِاِسْنَادِهِ قَالَ لَا يَبُوْ لَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لَا يَجْرِى ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ ( رواه البخارى)
Terjemah
“Hadits dari Abu Yaman berkata telah mengabarkan kepada kami
Syu’aib mengabarkan kepada kami Abu Az-zinadi bahwa sesungguhnya Abdur Rahman
ibn Hurmaz al-a’raja dalam haditsnya
bahwasanya beliau mendengar dari Abu Hurairah bahwa beliau mendengar Rosulullah
SAW. bersabda kepada kami orang-orang terdahulu dan orang-orang yang akhir
dalam sanadnya: “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu kencing dalam air yang diam
(menggenang) yang tidak mengalir kemudian seseorang mandi di dalamnya”.”
Isi kandungan
Hadits diatas
mengandung pengertian bahwa kita dilarang buang air kecil pada air yang
menggenanng karena air kencing tersebut akan menjadikan najis dan membuat air
menjadi mubadzir karenaair itu sudah tidak bisa digunakan lagi.
UNEJ (Universitas jember)
Pendidikan Biologi Universitas Jember
HMP Lumba-Lumba Biologi Universitas Jember
UNEJ (Universitas jember)
Pendidikan Biologi Universitas Jember
HMP Lumba-Lumba Biologi Universitas Jember