Pemilahan Sampah Menghindari Penumpukan Sampah

Pemilahan Sampah Menghindari Penumpukan Sampah



 
Setiap orang ingin sehat bukan? Ya tentu saja. Ada banyak cara untuk membuat dan menjalani hidup sehat. Salah satunya adalah dengan menjaga lingkungan kita agar tetap bersih. Lalu bagaimana cara untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih? Salah satunya cara yang paling mudah adalah JANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN. Memang, hal ini merupakan hal yang gampang diucap, tapi masyarakat susah untuk menerapkan langsung di lingkungan sekitarnya.  


Pengelolaan sampah dengan pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Tapi apakah kalian tahu apa itu sampah? Sampah adalah konsekuwensi dari adanya aktivitas manusia. Sampah merupakan masalah yang umum terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta dan Semarang.      

Contohnya kota Jakarta, pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (Bapedalda, 2000). Sangat memprihatinkan bukan?

Kehadiran sampah sebagai buangan dari aktifitas domestik, komersil maupun industri tidak bisa dihindari, bahkan semakin kompleks dan meningkat kuantitasnya sejalan dengan perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu. Yang menyedihkan, pemerintah kita belum mempunyai strategi jitu yang bersifat massal dalam menyelesaikan permasalah sampah ini.

Adapun jenis-jenis sampah, antara lain:

1.    Sampah organik, yaitu buangan sisa makanan misalnya daging, buah, sayuran dan sebagainya.

2.    Sampah anorganik, yaitu sisa material sintetis misalnya plastik, kertas, logam, kaca, keramik dan sebagainya.

3.    Buangan bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu buangan yang memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif, reaktif, dan beracun. B3 kebanyakan merupakan buangan dari industri, namun ada juga sebagian kecil merupakan buangan dari aktifitas masyarakat kota atau desa misalnya baterai, aki, disinfektan dan sebagainya.



Sebagian besar sampah kota yang dihasilkan di Indonesia tergolong sampah hayati. Rata-rata sampah yang tergolong hayati ini adalah di atas 65 % dari total sampah. Melihat komposisi dari sumber asalnya maka sebagian besar adalah sisa-sisa makanan dari sampah dapur, maka jenis sampah ini akan cepat membusuk, atau terdegradasi oleh mikroorganisme yang berlimpah di alam ini, dan berpotensi pula sebagai sumberdaya penghasil kompos, metan dan energi.

Sampah perkotaan adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan, yang timbul di kota.

Lingkungan menjadi terlihat kumuh, kotor dan jorok yang menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar lainnya. Dengan demikian sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit.

Sampah yang membusuk menimbulkan bau yang tidak sedap dan berbahaya bagi kesehatan. Air yang dikeluarkan (lindi) juga dapat menimbulkan pencemaran sumur, sungai maupun air tanah. Sampah yang tercecer tidak pada tempatnya dapat menyumbat saluran drainase sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir. Pengumpulan sampah dalam jumlah besar memerlukan tempat yang luas, tertutup dan jauh dari pemukiman.

Berdasarkan uraian tersebut pengelolaan sampah tidak cukup hanya dilakukan dengan manajemen 3P (Pengumpulan, Pengangkutan dan Penimbunan di TPA). Sampah dikumpulkan dari sumbernya kemudian diangkut ke TPS dan terakhir ditimbun di TPA, tetapi reduksi sampah dengan mengolah sampah untuk dimanfaatlkan menjadi produk yang berguna perlu dipikirkan.

Banyak sudah literatur yang mengupas masalah konsep pengelolaan sampah, tidak terhitung sudah banyak ahli lingkungan yang mengerti tentang sampah di Indonesia. Tetapi masalah sampah tidak pernah teratasi dengan tuntas. Pemerintah belum berhasil menciptakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar dan establish dalam praktek, artinya diterima secara massal dan tidak akan dirusak oleh suksesi kepemerintahan.

Analisis pengelolaan sampah di atas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan sekarang hanya sekedar memindahkan sampah dari area pusat kota ke luar kota dengan cara yang tidak memenuhi standar. Untuk kondisi pengelolaan sekarang, terminologi tempat pengolahan akhir belum sesuai digunakan, yang sesuai adalah tempat pembuangan akhir sampah. Jika memperhatikan analisis di atas, maka harus dilakukan perbaikan sistem aliran sampah mulai dari hulu hingga hilir.

Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi system pengelolan sampah perkotaan, antara lain:

1)      Kepadatan dan penyebaran penduduk.

2)      Karakteristik fisik lingkungan dan sosial ekonomi.

3)      Karakteristik sampah.

4)      Budaya sikap dan perilaku masyarakat.

5)      Jarak dari sumber sampah ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA)

6)      Sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPA.

7)      Kesadaran masyarakat setempat.

8)      Peraturan daerah setempat.

Masalah sampah juga ada di kota jember, kota jember, merupakan kota yang kecil, namun, memiliki masalah kompleks hampir menyamai kota-kota besar mengenai sampah. Yang paling banyak menyuplai sampah di kota jember adalah, sampah dari rumah kost dan juga pedagang-pedagang terutama di daerah kampus. Masalah sampah di kota jember memang belum separah kota-kota besar seperti surabaya maupun jakarta, namun,akankah kita menunggu masalah menjadi kompleks terlebih dahulu, baru mengatasinya?

Bagaimana cara agar mengurangi penumpukan sampah?

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah

Metode Pemilahan Sampah

Sampah yang dikumpulkan di TPA pada umumnya bercampur antara bahan-bahan organik maupun non organik sehingga pemilahan perlu dilakukan secara teliti untuk mendapatkan bahan organik yang dapat dikomposkan seperti dauan-daunan, sisa makanan, sayuran dan buah-buahan.

Ada kesenjangan yang dalam sehingga sampah bisa berbau di truk pengangkutan sampah. Karena harusnya ini tidak terjadi. Sampah yang diangkut oleh dinas kebersihan harusnya sampah yang tidak mudah lapuk alias tidak berbau. Jadi ada kesalahan di awal pembuangan sampah.



Sampah yang berbau adalah sampah yang mudah lapuk. Sampah jenis ini sangat cocok menjadi bahan kompos yang potensial. Karena akan mempersingkat proses komposting. Sampah jenis ini tidak layak dibuang ke TPA, karena masih sangat berharga, dan bisa diproses menjadi kompos.



Sampah yang cepat lapuk, seperti sisa sayuran, sisa makanan, kotoran hewan piaraan, adalah bahan potensial untuk pembuatan kompos. Jadi bila anda di bagian pembuangan sampah, maka usahakan memilah sampah jenis ini. Dan gunakan untuk membuat kompos. Anda bisa menggunakan tong plastik yang tidak terpakai untuk membuat kompos. Dan manfaatnya akan sangat besar bagi anda.



Sedang untuk sampah yang layak dibuang, sebenarnya tidak ada. Karena semua sampah masih memiliki nilai. Semua sampah masih bisa diolah. Hanya persoalan kemauan dan kesadaran yang sering membuat sampah menjadi sampah.

Pemilahan akan mengurangi timbunan sampah.

Bila anda melakukan pemilahan sampah anda, maka akan banyak sekali sampah yang tidak dibuang. Sehingga akan mengurangi timbunan sampah. Setidaknya ada dua poin yang bisa anda lakukan dalam pemilahan sampah. Yaitu memilah sampah untuk kompos dan sampah plastik.



Bila pemilahan dua hal ini anda lakukan, akan banyak sekali sampah yang tidak dibuang. Dan anda akan memperoleh manfaat secara langsung. Anda akan mendapatkan kompos secara gratis, dan pada sampah plastik, anda mungkin bisa mendapatkan beberapa uang.



Namun manfaat utama dari pemilahan sampah ini, akan mengurangi timbunan sampah yang tidak perlu. Dan akan menghemat begitu banyak resource untuk hal lain yang lebih berharga. Serta anda tidak akan menghirup bau yang tidak sedap dari truk sampah.



Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan secara resmi sudah diundangkan, tercatat sebagai Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor 69.

Dengan begitu, undang-undang itu sudah efektif berlaku. Ada banyak hal yang perlu difahami dari undang-undang dimaksud. Kali ini salah satu subyek yang akan dikupas adalah asas nilai ekonomi sampah.

Pasal 3 UU 18/2008 berbunyi selengkapnya: “Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi”.



Adapun Manfaat pengelolaan sampah yaitu :

1.     Penghematan sumber daya alam

2.     Penghematan energi

3.     Penghematan lahan TPA

4.     Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)

5.     Mengurangi pencemaran

So, dari sekarang, mulailah merawat lingkungan, dengan salah satunya adalah mengelola sampah dengan baik, agar lingkungan tetap sehat. Bersih dan indah..

GO GREEN!!!


HMP Lumba-Lumba Biologi Universitas Jember

animasi bergerak gif